KudusSosial

Bakobakum UMK, Mulai Tangani Kasus Penipuan 11 Pedagang Pasar Piji. Korban lain Berjatuhan

Share

Kudus, DupanewsYusuf I Ketua Badan koordinasi bantuan hukum (Bakobakum) Universitas Muria Kudus (UMK)  selaku kuasa hukum dari  11 pedagang Pasar Piji Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dijadwalkan mulai  “beraksi” Senin (1 Maret 2021). “ foto copy berkas berkasnya sudah kami terima dan sudah kami pelajari,” tuturnya Minggu (28/2/2021).

Sebanyak 11  pedagang tersebut tertipu sejumlah oknum yang mengaku wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pensiunan pendidik, hingga oknum pengacara. Akibatnya uang tunai  lebih dari Rp 300 juta  lenyap .

            Menurut penuturan , Hj Mir, Ny Yani dan Nur Said, yang mewakili pedagang lain kepada Dupanews  pihaknya memberi kuasa kepada Bakobakum  UMK, karena lembaga ini di bawah naungan sebuah univesitas ternama  yang akan bekerja secara profesional. “Terus terang kami pernah akan dibantu salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Kudus untuk menangani kasus yang menimpa kami. Sudah meminta  “uang muka” seebsar Rp 12 juta, tapi nyatanya sampai sekarang tidak pernah  “jalan”. Kami akhirnya mohon bantuan kepada Pak Yusuf” ujarnya.

            Sebelas pedagang tersebut dijanjikan akan mendapatkan kios atau los, namun sampai saat ini tidak ada wujutnya . Padahal “kasus “ ini sudah berjalan 3-4 tahun lalu.

            Kasus peiipuan ini cukup “menghebohkan” karena dari tujuh oknum , empat diantaranya  yang diduga melakukan penipuan ini membubuhkan identitas lengkap dalam surat pernyataan dan kuintansi diatas meterai,

            Diantara 11 korban penipuan tersebut, Hj Mir yang paling banyak uangnya beralih ke tangan penipu. Perempuan berkacamata ini juga untuk sementara “nomboki” lebih dahulu kepada  pedagang lainnya

            Foto copy yang diperoleh Dupanews rinciannya : tiga surat pernyataan dan 21 kuintansi bermeterai.  Melibatkan oknum wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum/ pengacara, pensiunan pendidik dan penjual jasa  di bidang keuangan.

            Tiga surat pernyataan itu ditulis pada 10 Januari 2020,  14 Februari 2020 dan yang satu hanya terbaca 14/2020. Diantaranya tertulis nilai uang Rp 60 juta, Rp 25 juta, Rp 256 juta dan nama okum penerima uang.

Sedang 21 kuintansi , 10 diantaranya ditanda tangani seorang perempuan dengan nilai sekitar Rp 79 juta.Lalu 8 kuintansi juga ditanda-tangani perempuan, nilainya lebih dari  Rp 141 juta. Satu kuintansi senilai Rp 22 juta, Rp 9 juta dan Rp 13 juta.

 Dari  tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penipuan, satu diantaranya melalui telepon sudah memberikan jawaban. Satunya lagi dihubungi secara tertulis belum/tidak merespon dan seorang lainnya ketika didatangi ke rumahnya hingga dua kali tidak ketemu (rumah dalam kondisi tertutup).

Inilah kutipan dari salah satu surat pernyataan tersebut  yang ditulis tangan, tapi tanpa disertai bulan dan ditanda-tangani di atas meterai.

            SURAT PERNYATAAN.:

yang bertanda tangan di bawah ini : .

Nama = K

Umur = 65 tahun

Pekerjaan = wartawan

Tempat = Desa Panjang  Bae kudus

Dengan ini menyatakan bahwa yang berkaitan dengan yang  saya terima dari ibu hj Mir Dawe sejumlah 256 jt(juta) di minta oleh…(1). SA 67 jt (juta) (2) . P 5 jt ( 3)  F 27jtdan ( 4) A 76 jt.

Dengan ini saya sanggup menagihkan kembali uang tersebut sesuai dangan yang saya janjikan Demikian surat pernyataan saya buat yang sebenarnya apabila saya tagih sendiri tidak bisa selesai, saya akan minta bantuan hukum yng berlaku di Kudus.

Terimakasih kasih harap menjadikan maklum. Kudus 14/2020 ditanda-tangani K

Berdasarkan data yang tengah dikumpulkan Dupanews, korban penipuan tidak hanya menimpa 11 pedagang Pasar Piji saja, melainkan ada pejabat tingkat desa di Kecamatan Gebog  yang tertipu Rp 100 juta  dan sejumlah warga lainnya (sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button