
Kudus, Dupanews – Yusuf I Ketua Badan koordinasi bantuan hukum (Bakobakum) Universitas Muria Kudus (UMK) selaku kuasa hukum dari 11 pedagang Pasar Piji Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dijadwalkan mulai “beraksi” Senin (1 Maret 2021). “ foto copy berkas berkasnya sudah kami terima dan sudah kami pelajari,” tuturnya Minggu (28/2/2021).
Sebanyak 11 pedagang tersebut tertipu sejumlah oknum yang mengaku wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pensiunan pendidik, hingga oknum pengacara. Akibatnya uang tunai lebih dari Rp 300 juta lenyap .
Menurut penuturan , Hj Mir, Ny Yani dan Nur Said, yang mewakili pedagang lain kepada Dupanews pihaknya memberi kuasa kepada Bakobakum UMK, karena lembaga ini di bawah naungan sebuah univesitas ternama yang akan bekerja secara profesional. “Terus terang kami pernah akan dibantu salah satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Kudus untuk menangani kasus yang menimpa kami. Sudah meminta “uang muka” seebsar Rp 12 juta, tapi nyatanya sampai sekarang tidak pernah “jalan”. Kami akhirnya mohon bantuan kepada Pak Yusuf” ujarnya.
Sebelas pedagang tersebut dijanjikan akan mendapatkan kios atau los, namun sampai saat ini tidak ada wujutnya . Padahal “kasus “ ini sudah berjalan 3-4 tahun lalu.
Kasus peiipuan ini cukup “menghebohkan” karena dari tujuh oknum , empat diantaranya yang diduga melakukan penipuan ini membubuhkan identitas lengkap dalam surat pernyataan dan kuintansi diatas meterai,
Diantara 11 korban penipuan tersebut, Hj Mir yang paling banyak uangnya beralih ke tangan penipu. Perempuan berkacamata ini juga untuk sementara “nomboki” lebih dahulu kepada pedagang lainnya
Foto copy yang diperoleh Dupanews rinciannya : tiga surat pernyataan dan 21 kuintansi bermeterai. Melibatkan oknum wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga bantuan hukum/ pengacara, pensiunan pendidik dan penjual jasa di bidang keuangan.
Tiga surat pernyataan itu ditulis pada 10 Januari 2020, 14 Februari 2020 dan yang satu hanya terbaca 14/2020. Diantaranya tertulis nilai uang Rp 60 juta, Rp 25 juta, Rp 256 juta dan nama okum penerima uang.
Sedang 21 kuintansi , 10 diantaranya ditanda tangani seorang perempuan dengan nilai sekitar Rp 79 juta.Lalu 8 kuintansi juga ditanda-tangani perempuan, nilainya lebih dari Rp 141 juta. Satu kuintansi senilai Rp 22 juta, Rp 9 juta dan Rp 13 juta.
Dari tujuh orang yang diduga sebagai pelaku penipuan, satu diantaranya melalui telepon sudah memberikan jawaban. Satunya lagi dihubungi secara tertulis belum/tidak merespon dan seorang lainnya ketika didatangi ke rumahnya hingga dua kali tidak ketemu (rumah dalam kondisi tertutup).
Inilah kutipan dari salah satu surat pernyataan tersebut yang ditulis tangan, tapi tanpa disertai bulan dan ditanda-tangani di atas meterai.
SURAT PERNYATAAN.:
yang bertanda tangan di bawah ini : .
Nama = K
Umur = 65 tahun
Pekerjaan = wartawan
Tempat = Desa Panjang Bae kudus
Dengan ini menyatakan bahwa yang berkaitan dengan yang saya terima dari ibu hj Mir Dawe sejumlah 256 jt(juta) di minta oleh…(1). SA 67 jt (juta) (2) . P 5 jt ( 3) F 27jtdan ( 4) A 76 jt.
Dengan ini saya sanggup menagihkan kembali uang tersebut sesuai dangan yang saya janjikan Demikian surat pernyataan saya buat yang sebenarnya apabila saya tagih sendiri tidak bisa selesai, saya akan minta bantuan hukum yng berlaku di Kudus.
Terimakasih kasih harap menjadikan maklum. Kudus 14/2020 ditanda-tangani K
Berdasarkan data yang tengah dikumpulkan Dupanews, korban penipuan tidak hanya menimpa 11 pedagang Pasar Piji saja, melainkan ada pejabat tingkat desa di Kecamatan Gebog yang tertipu Rp 100 juta dan sejumlah warga lainnya (sup)