Direklamasi Bekas Tanah Galian C Desa Klumpit

Kudus, Dupanews.id – Sebagian besar lahan seluas 1.400 meter persegi, yang semula ditambang /digali tanahnya untuk dijadikan bahan baku pembuatan bata (bata merah, batu bata) di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus telah direklamasi. Atau telah diratakan kembali seperti awal.
Dengan demikian keinginan pemilik tanah agar tanah tersebut bisa “diolah” kembali untuk ditanami. Atau menjadi areal pertanian bakal terwujut. Hal itu diungkapkan Heri Santoso, “juragan” galian C Desa Klumpit yang ditemui Dupanews di rumahnya, Jumat (5/11/2021). “ Masih ada sebagian yang belum selesai dan itu akan segera saya tuntaskan. Itu semua adalah bagian tanggung jawab saya selaku pengusaha yang menambang galian C di lokasi tersebut” ujarnya.

Proses reklamasi itu sendiri sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2021 dan tanah urugnya yang diwarnai batu-batuan diperoleh-diambil dari lahan setempat . Dengan biaya sekitar Rp 3 juta per hari, atau totalnya mencapai Rp 18 juta.
Sedang pemilik tanah terdiri : Mardi, Hendro (almarhum), Kliwon dan Bogik. Mereka menyewakan tanahnya kepada Heri Santoso dengan besaran sewa yang berbeda menurut luas tanah masing masing.
Kemudian Heri mengerahkan sejumlah tenaga kerja untuk menggali tanah dengan peralatan tradisional – cangkul dan ekrak. Tenaga kerja itu dibayar dengan sistem borongan. Yaitu per truk Rp 90.000. Lalu membayar biaya angkut per truk juga Rp 90.000. Selanjutnya dijual ke Mayong Jepara dengan harga sekitar Rp 300.000 per truk.
Namun sebaliknya pemerintah kabupaten justru “ lupa atau ingkar janji” punya kewajiban untuk mereklamasi bekas galian C di Desa Klumpit . Tepatnya di bekas galian C , tempat empat siswa Sekolah Menengah Pertama ( SMP) meninggal, saat mereka menceburkan diri ke dalam kubangan yang penuh air dan lumpur.(sup)