4 Anggota DPRD Kudus Dituntut Diberhentikan

Kudus, Dupanews – Empat anggota DPRD Kabupaten Kudus dari fraksi Gerindra sudah sepatutnya diberhentikan antar waktu, karena terbukti melanggar konstitusi pasal 193 ayat (2) huruf d undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Juncto pasal 134 ayat (3) huruf d peraturan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kudus.
Anggota DPRD diberhentikan antar waktu antara lain : jika tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6(enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah. Empat anggota DPRD tersebut : Sulistiyo Utomo, Sandung Hidayat, Abd Basith Siqul Wafa dan Zainal Arifin.
Hal itu diungkapkan Aliansi Masyarakat Kudus (AMK) kepada Ketua DPRD Kudus Masan di gedung DPRD setempat Senin ( 8/8/2022). Namun sebelum berangkat ke gedung DPRD puluhan anggota AMK tersebut berkumpul di komplek rumah Hartoyo, tepi jalan lingkar timur Kudus masuk wilayah Desa Gulang. Hal ini membuat Hartoyo, mantan Wakil Ketua DPRD Kudus menjadi tidak enak. “Sebab saya kebetulan tidak berada di rumah.Dan juga tidak ada pemberitahuan lebih dahulu. Mereka yang datang ke sini juga ada mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN)” ujarnya saat ditemui di rumahnya Senin siang.
Ketika tengah ngobrol dengan Dupanews, sempat ada sejumlah mahasiswi yang baru pulang dari mengikuti unjukrasa di DPRD untuk mengambil sepeda motor. Sementara sejumlah mobil dan motor yang dinaiki para pengunjukrasa juga melintas di seberang jalan depan rumah Hartoyo menuju arah desa Payaman- Karangrowo.
Dan sebelumnya, Dupanews sempat memperoleh WA dari sumber berita yang sempat menanyakan kepada salah satu penggunjuk rasa.Dan jawabnya : nggak tau demo apa.Yang jelas dapat sangu Rp 100.000.
Aliansi Masyarakat Kudus juga merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat anggota DPRD tersebut, jika terbukti melanggar konstitusi. Mencabut kembali mandate terhadap wakil rakyat yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengkhianati rakyat.




Tuntutan.
Data tertulis yang diperoleh Dupanews, juga menyebutkan AMK menuntut kepada Ketua DPRD Kudus Masan, untuk menghentikan proses pergantian antar waktu terhadap empat anggota DPRD tersebut. Sebab tidak memenuhi unsur- unsur pergantian antar waktu- sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Juga mencabut surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus tanggal 28 Juli 2022 dan mengabaikan surat ketua KPU Kudus kepada Ketua DPRD Kudus tanggal 4 Agustus 2022, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
“Kasus” yang menyangku empat anggota DPRD Kudus tersebut sudah pernah diungkapkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Gerindra Kudus kepada wartawan per Selasa 21 Juni 2022.
Ketua DPRD Kudus Masan menjelaskan, jika kasus empat anggota DPRD itu sudah diproses di Badan Kehormatan. Juga berjanji apapun hasil rekomendasi dari Badan Kehormatan akan tindaklanjuti.
Pergantian antar waktu (PAW) adalah istilah umum dalam dunia perpolitikan yang merujuk kepada digantinya seorang anggota dewan atau komisioner komisi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia. Khusus untuk anggota DPR RI /MPR RI/DPRD, mekanisme PAW bisa juga disebabkan dinamika politik internal partai yang bersangkutan. Sesuai pasal 213 Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009, mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih sebagai anggota dewan atau komisioner, tapi urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih.(Sup)