BudayaKudusWisata Religi

Masjid Nganguk Wali Usianya 465 Tahun Dipugar 4 Kali

Share

Kudus, Dupanews.id – Masjid Nganguk Wali, “usianya” saat ini mencapai 465 tahun atau empat setengah abad . Ini menurut buku Inventarisasi  Benda Cagar Budaya  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus 2007 dibangun pada  tahun  1556 Masehi. Konon yang membangun Sunan Kudus. Dan telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya dengan nomor  16- 11-19/Kud/16 /TB/04 September 2005.

Gapura Masjid Nganguk Wali (Foto Sup 10 Maret 2021)

Selain itu telah mengalami empat kali pemugaran ( terhitung hingga akhir 2007). Namun demikan  pemugaran itu samasekali tidak membongkar enam bangunan yang dikatagorikan bernilai sejarah.

Baca Juga : Masjid Langgar Dalem, Konon Bekas Rumah Sunan Kudus

Pada posisi Rabu siang, 10 Maret 2021, “wajah” masjid yang terletak di Dukuh Nganguk Desa Kramat Kecamatan Kota Kudus, Atau sekitar beberapa ratus meter  timur Alun Alun Simpang Tujuh dan pusat pemerintahan kabupaten (Pemkab) Kudus, Nampak begitu gagah dan anggun. Terlihat empat bangunan berbentuk kerucut menjulang tinggi dan di bagian tengah nampak “kubah” bercat putih bersih.

Dari sisi luar ( dari arah depan), bentuk bangunannya nyaris sama dengan arsitektur masjid pada umumnya. Sedang yang membedakan adanya gapura dan “pagarnya”.

Baca Juga : Masjid Langgar Dalem, Konon Bekas Rumah Sunan Kudus
empat tiang utama depan mimbar (Foto Sup)

Lalu ketika memasuki gerbang dan  melihat ke dalamnya, maka sesuai dengan  pendataan tim  inventarisasi  benda cagar budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus ada enam bangunan dengan katagori benda cagar budaya Yaitu tiang soko guru yang berjumlah 4 buah dan terbuat dari kayu jati. Saka saka guru pendamping 12 buah. Mustoko masjid dari bahan tanah liat . Genting sirab di bawah mustoko  yang juga terbuat dari tanah liat . Dua sumur ( satu sumur berada di dalam dan satu sumur lainnya di luar komplek masjid) dan  tempat air wudlu yang berbentuk sumur kecil.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button