NasionalPendidikan

5 Ketentuan Sekolah Tatap Muka

Share

Jakarta, Dupanews.id – Ada 5 (lima) ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri ( menteri pendidikan, menteri kesehatan. Menteri agama, menteri dalam negeri). Terkait pembelajaran tatap muka terbatas untuk Kabupaten/Kota dengan status PPKM level 1-3


Pertama, kondisi kelas di mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).


Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak . Minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).


Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Baca juga Hari Anak Nasional: Nadiem Makarim : Membaca Buku, Berpikir Kritis


Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.


Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol, terutama tidak memiliki gejala Covid-19. Termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.


Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang.


Lalu, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan. Istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik. Pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

(diunduh di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19./ sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button