Batalkan Penggusuran Gedung Rakyat ( Taman Bujana) Kudus Itu Bukan Tanah Pemkab Kudus

Kudus, Dupanews.id –Niat Pemkab Kudus untuk menggusur Taman Bujana sebaiknya dibatalkan, karena tanah dan bangunan bukan milik pemerintah. Melainkan milik perorangan.. “ ahli waris dari Sriwuryan anak residen Pati, “ Ahli warisnya masih ada dan tinggal di Gresik Jawa Timur. Jika belum pindah” tutur Bib Alwi Tohir Baagil di rumahnya Desa Demaan Kecamatan Kota Kudus, Sabtu (17/4/2021).
Kesaksian lainnya “ Saya pernah baca dokumen yg dibuat oleh kepala desa Barongan tentang sewa menyewa tanah tersebut . Nama ahli warisnya yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan disahkan sebagai ahli waris yaitu Bapak Achmad dari Gresik.” tambahnya.

Baca Juga : Taman Bujana Kudus Segera Digusur, Bekas Gedoeng Rakyat Dibangun 1953
Kasus bekas Gedung Rakyat/ Bioskup Ramayan/ Taman Bujana tersebut muncul pada era Bupati Kudus ke 22 Kolonel Marwotosoeko periode 1972- 1978. Selain itu juga terungkap tanah, selain tanah tersebut, maka tanah yang ditempati SPSI, Rumah Dinas Komandan Kodim 0722, Sekda , bekas gedung DPRD/ Dipenda hingga pagar selatan Gedung Pengadilan Negeri juga milik perorangan (Sriwuryan). Itu berdasarkan keterangan dan bukti dari kepala Desa Barongana.
Saat itu keluarga Sri Wuryan sempat meminta pertolongan pada keluarga Bib Alwi. Setelah “mentok” di tangan sejumlah pengacara. Namun di tengah perjalanan terpaksa ditinggalkan, karena terkosentrasi pada pengurusan tanah Tubantia Desa Besito Kecamatan Gebog. “Hasil akhir seperti apa kami tidak tahu persis. Namun yang pasti itu bukan tanah Pemkab Kudus dan tanah tersebut awalnya berupa taman –belum ada bangunan. Saya saat itu siswa sekolah rakyat ( sekolah dasar) Demaan I dan sering bermain di situ Jika kemudian ”jatuh” ke tangan Pemkab Kudus kami tidak tahu. Bisa juga akibat Kantor Agraria ( Badan Pertanahan) “ditekan” pemerintah. “ tambah Alwi
Untuk melacak hal tersebut, semua pihak yang berkepentingan, sebaiknya mendata dan melacak ulang ke Pengadilan Negeri Kudus, Pemerintah Desa Barongan, Kantor Pertanahan hingga keluarga Sri Wuryan./Achmad Gresik
Baca Juga : Taman Bujana Kudus Segera Digusur, Bekas Gedoeng Rakyat Dibangun 1953
Setelah Lembaga Penjaga Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) sangat keberatan rencana Pemkab Kudus untuk menggusur bekas Gedung Rakyat- gedung bioskup Ramayana –Taman Bujana. Kini giliran Serikat Pekerja Indonesia (SPI) menolak keras,
Sebab menurut Ketua SPI Kudus, Daru Handojo, Sabtu (17/4/2021), status kepemilikan tanahnya belum jelas, “Jika tanah tersebut milik Pemkab Kudus, justru hal tersebut yang kita pertanyakan, Lho kok bisa. Diduga ada manipulasi data dalam proses permohonan haknya” tegasnya
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti kepada Antara, sejak Juni 2009 bangunan tersebut diserahkan pengembang kepada Pemkab Kudus. Sesuai perjanjian sebelumnya sehingga saat ini menjadi haknya pemerintah daerah.
Terkait dengan bangunan tersebut masuk dalam daftar cagar budaya, dia mengaku tidak mengetahui karena dari sisi keunikannya memang tidak ada.
Sedang Bupati Kudus Hartopo membenarkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak investor Bahkan sudah ada pemaparan,
Hanya saja, grand design atau desain besar bangunannya belum diterima sehingga saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutannya.
Ketua LPPKBB Kabupaten Kudus, sekaligus anggota Ahli Arkeologi Indonesia (AAI) Sancaka Dwi Supani sangat keberatan atas rencana penggusuran komplek Gedung Rakyat. Karena bernilai penting,Terutama terkait dengan undang undang nomor Bila mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Nilai penting antara lain : bekas Gedung Rakyat, Sekolah Tinggi Ekonomi/Sekolah Tinggil Ilmu Ekonomi (STE/STIE). Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Kantor dagang dan industri Indonesia (KADIN) dan tentu saja sebagai gedung bioskup Ramayana. “Sebelum didirikan Universitas Muria Kudus (UMK) terlebih dahulu muncul STE/STIE. Itu dari segi pendidikan dan lainnya jika diurai satu satu juga memiliki “nilai” sendiri, :” (Sup)