
Kudus, Dupanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, ternyata sampai dengan Selasa (20/4/2021) tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama Taman Bujana. Melainkan hanya memiliki sertifikat hak pakai (SHP)  dengan NIB 11.1502.23. 00064, yang berlaku selama waktu dipergunakan untuk gedung Ramayana. SHP  ditanda-tangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Eman Pramana 3 Januari 2000.Â
Baca Juga : Batalkan Penggusuran Gedung Rakyat ( Taman Bujana) Kudus Itu Bukan Tanah Pemkab Kudus
Hal itu terkuak dalam foto copy SHP yang diberikan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Jumartono,
Sedangkan SHM merupakan jenis sertifikat dengan kewenangan penuh atas sebuah lahan atau tanah, oleh pemegang sertifikat. Dan menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria, SHM merupakan hak turun temurun, terkuat, dan kasta tertinggi dari legalitas yang ada
Baca Juga : Gedoeng Rakjat Taman Bujana Direnovasi Atau Diganti Hotel
Lalu SHPi adalah hak untuk menggunakan tanah kepada pihak lain untuk dikembangkan baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya dimiliki oleh negara atau tanah milik orang lainnya.
Pemberian hak pakai tersebut tidak boleh disertai dengan syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan.SHPi memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Taman Bujana Kudus Segera Digusur, Bekas Gedoeng Rakyat Dibangun 1953
SHP dapat diberikan kepada: Warga Negara Indonesia.. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah.. Badan-badan keagamaan dan sosial.Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.dan Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.(Sup)