KudusSosial

Aparat Cuek, Galian C Kalilopo Klumpit Tetap Beroperasi

Share

Kudus, Dupanews.id – Kegiatan usaha pengerukan tanah galian C di Desa Klumpit  Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus , hingga Minggu sore ( 21/11/2021) masih tetap berlangsung. Meski   pihak pemerintahan desa ( Pemdes) setempat telah  memasang papan nama larangan pengerukan/penggalian. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari forum rapat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus per 19 Agustus 2021 memutuskan Usaha Penambangan Galian  C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog tetap harus  dihentikan.

Sedang lokasi pengerukan bergeser dari lokasi lama  yang berada beberapa puluh meter sebelah kanan atau sisi utara jalan raya Klumpit – Getasrabi, ke lokasi baru. Yaitu di Dukuh Kalilopo masih wilayah Desa Klumpit. Atau sekitar 50 meter dari jalan raya Desa Padurenan – Sudimoro. Tepatnya depan seberang jalan Puskesmas Desa Padurenan.

Pada posisi Minggu siang, Dupanews, menyaksikan dua truk masih dalam kondisi dimuati tanah urugan/galian. Satu truk baru saja meninggalkan lokasi dan saat yang bersamaan ada satu truk yang hendak memasuki lokasi. Namun untuk sementara parkir di dekat selokan/saluran air. Sedang satu truk lainnya juga nampak memasuki lokasi dari arah Desa Klumpit/Getasrabi.

Menurut informasi yang dikumpulkan ,  beberapa hari lalu sebuah alat berat milik H Rochmat asal Mayong Jepara sempat disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun kenyataan beberapa saat kemudian alat berat itu “dibebaskan”, setelah pengusaha galian C Heri Santoso “ delapan enam” dengan oknum aparat. Alat berat yang berfungsi untuk mengeruk tanah tersebut disewa per jamnya Rp 350.000.

Heri yang dihubungi via telepon membenarkan hal itu. “ Memang benar “dibebaskan”, karena alat berat itu bukan untuk menggali, namun untuk meratakan tanah,” ujarnya.

Namun ketika ditanyakan tentang lokasi penggalian yang  masih berada di Dukuh Kalilopo Desa Klumpit dan itu melanggar perjanjian bersama ( termasuk dirinya yang ikut menanda-tangani perjanjian), Heri tidak menjawab secara tegas. Dan meminta untuk bertemu saja sambil “ngopi ngopi”.    

Kepala Desa Klumpit Subadi yang pernah diberitahu terjadinya penggalian  tanah golongan C di Dukuh Kalilopo tidak juga melakukan tindakan apapun. Begitu pula aparat Polsek, Koramil, Kecamatan Gebog, Satpol PP.  Termasuk Bupati Kudus Hartopo.(Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button