Perang Terhadap Radikalisme, Bukan Perang Terhadap Agama, Tapi Perang Terhadap Pelaku Kriminal

Kudus, Dupanews.id – “Para tokoh agama yang telah mendirikan dan membangun negara yaitu K.H. Wahid Hasyim (NU), K.H. Abdul Qohar Mudzakir (Muhamadiyah) dan K.H. Agus Salim (Syarikat Islam) sepakat bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan agama dan harus diterima sebagai kesepakatan luhur bangsa, dengan kata lain Pancasila adalah dar al ahdi (bentuk konsensus nasional) dan dar asyahadah (tempat pembuktian atau kesaksian) untuk menuju dar as salam (negeri damai) guna mewujudkan maqosyid syariat,” demikian pernyataan IPTU Subkhan, S.H., M.H. mengawali materinya dalam kegiatan Seminar Penguatan Ideologi Negara yang diselenggarakan oleh PC PMII Kudus bekerjasama dengan Kantor Kesbangpol Kab. Kudus.
Lebih lanjut IPTU Subkhan menyampaikan bahwa, “siapapun mereka yang sudah terbukti melakukan upaya-upaya dan berusaha merusak kesepakatan, mengacaukan negara serta memberontak terhadap pemerintah yang sah atas nama apapun, dengan tujuan akhir mengganti ideologi atau hukum dasarnya, mengganti bentuk negara serta mengganti system pemerintahannya, maka sudah tentu akan dianggap sebagai musuh negara dan musuh masyarakat. Negara tidak sedang memerangi agama yang dianut, tidak juga sedang memerangi profesi atau latar belakangnya tapi lebih pada memerangi perbuatannya yang tentunya sudah terbuksi secara sah melawan hukum negara.”
“Di era digital saat ini, ada upaya propaganda di media internet dan media sosial bahwa negara sedang memerangi agama tertentu melalui pembentukan opini public dengan menyamakan pengertian radikal, sedangkan kita ketahui Bersama bahwa ada beberapa istilah radikal yang tentunya tidak dapat dipahami dan diperlakukan sama, diantaranya pengertian radikal secara umum, radikal keagamaan, radikal anti pancasila dan radikal teroris. Pahami secara utuh agar tidak terjebak pada propaganda yang dibangun oleh musuh negara dan musuh masyarakat,” imbuhnya.
“Pada prinsipnya bukan hanya alat negara saja yang memerangi musuh negara dan musuh masyarakat, namun kita semua punya tanggung jawab untuk itu, karena bilamana ada orang melakukan kriminal dan mengatasnamakan keluarga kita maka sudah pasti kita marah, demikian halnya ketika ada orang melanggar hukum negara kemudian mengatas namakan agama, tentunya kita sebagai penganut agama juga akan marah karena tidak rela agama kita dijadikan sebagai alat pembenar atas perbuatan salahnya,” pungkas IPTU Subkhan.