KudusSosial

Hotel Sato Tidak Manusiawi Gusti Ora Sare

Share

Kudus, Dupanews.id – Pemilik Hotel Sato diduga tidak manusiawi. Setelah selama empat tahun terakhir tidak mau memperbaiki tiga rumah yang menjadi korban pembangunan hotel yang terletak di Jalan Pemuda nonor 77 kota Kudus. Tiga rumah itu milik Benny Gunawan Ongkowidjojo yang berada di samping kiri hotel,  Rumah Wiwiek Kurniawan ( rumah berlantai dua) berada di samping utara (belakang hotel) dan rumah Benny Junaedi (samping kanan rumah Wiwiek). Rumah  Benny Gunawan Ongkowidjojo ( selnjutnya disebut Benny Perbakin, karena pernah menjadi anggota Perbakin Cabang Kudus) paling parah. “ Kami pasrah. Gusti ora sare,” ujarnya , saat berbincang dengan Dupanews.id,  seusai menemani majelis hakim pada Pengadilan Negeri(PN) Kudus yang meninjau langsung kondisi tiga rumah tersebut Jumat ( 27/8/2021) dan dipimpin langsung. Kepala PN Kudus Singgih Wahono          

Ungkapan Gusti ora sare beberapa kali diucapkan  Benny Perbakin, karena selama empat tahun, dia dan keluarganya terpaksa berada dalam rumah yang sudah ditopang dengan sejumlah batang kayu agar tidak ambruk.

Satu kamar tidur di sudut belakang tidak lagi ditempati karena temboknya retak. Dua mobil yang berada di ruang depan samping kanan-barat, terpaksa “mogok”, karena tidak bisa ke luar ruangan. Akibat pintu dan atap ruangan diganjel kayu agar tidak roboh, Sedang di belakang dua mobil itu terdapat ruangan memanjang tempat dagangan berbagai kebutuhan mobil.

Kondisi riil seperti itu  juga dialami dua orang rekannya meski kondisinya tidak separah rumah Benny Perbaki. Lalu  dibarengi dengan proses pengadilan yang  masih terus berlangsung dan amat sering tertunda tunda- terutama dari pihak Hotel Sato yang mangkir di persidangan.  Dan tidak/belum diketahui keputusan Pengadilan Negeri Kudus yang menangani kasus ini seperti apa.

Menurut Kepala PN Kudus, Singgih Wahono,  kasus Hotel Sato saat ini  pada tahap pemeriksaan, melihat dan memastikan dan melihat kondisi tiga rumah yang rusak Sekaligus  memastikan objek itu sesuai dengan dalil gugatan penggugat atau tidak. Sedang tergugat (Hotel Sato) tidak memberikan tanggapam.

Ruang depan rumah Benny Perbakin rusak berat Foto Sup (1)
Ruang depan rumah Benny Perbakin rusak berat Foto Sup (1)

Baca Juga : Kasus Hotel Sato Ditentukan 18 Maret, Dipertanyakan Pembuangan Airnya

Ia menambahkan kasus tersebut sudah 10 kali disidangkan terhitung sejak Februari 2021 lalu. Setelah proses pemeriksaan, ditunda dua minggu, Dilanjutkan lagi dengan agenda kesimpulan pada Kamis (9/9/2021). Diakhiri dengan agenda keputusan dua pekan setelah itu

Budi Supriyatno selaku  pengacara penggugat, mengatakan sebelum ada pembangunan hotel kondisi tiga rumah warga tidak mengalami kerusakan. Tetapi setelah ada pembangunan tiga rumah itu mengalami kerusakan retak-retak cukup parah.Bahkan balkon  Hotel Sato menjorok ke rumah Benny Perbakin.

Dalam IMB tertulis berlantai lima, kenyataan berlantai 6. Lantai paling atas konon dibangun kolam renang. Dan bangunan inilah salah satu pemicu munculnya kerusakan tiga rumah warga  Selain itu dalam proses persidangan pihak hotel juga sekedar menghadirkan saksi fakta dan tidak punya saksi ahli

“Padahal ini penting untuk membuktikan bantahan mereka sejauh ini yang merasa kerusakan di bangunan milik klien kami dianggap karena faktor umur bangunan,” ujarnya.

Dalam situasi masih dalam kondisi sengketa,  pihak Hotel Sato malah sudah gencar “mengiklankan diri” melalui lamannya. Dan antara lain menyebutkan  beberapa fasilitas unggulan yaitu skypool dan skylounge yang berada di lantai 6 . Termasuk satu orang tamu hotel per Jumat (27/8/2021). Konon dipicu ada “lampu hijau” dari pejabatSedang Piye Luuurr, Rumah Kami Rusak, Korban Pembangunan  Hotel Sato.Tiga” banner” dengan warna dasar kuning terpampang di rumah Benny Perbakin, Junaidi dan Wiwik dipasang pada Minggu siang (14/3/2021 masih “berkibar”. Sebagai ungkapan hati mereka yang gundah.  Sembari menunggu keputusan dari PN Kudus (Sup)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button