Patgulipat Penanganan Gaji Perangkat Desa Panjang dan Tergo

Kudus, Dupanews.id – Nampaknya terjadi “patgulipat” dalam menangani kasus seluruh perangkat Desa Panjang Kecamatan Bae dan Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang selama setahun tidak menerima gaji-tunjangan .
Salah satu diantaranya permintaan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Panjang tentang foto copy jawaban surat dinas dari Provinsi Jawa Tengah yang hingga Rabu ( 28/4/2021) belum juga diberikan Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus. ”Menurut keterangan dari PMD sudah ada surat dari gubernur yg isinya tidak bisa dicairkan …akan tetapi kami minta foto copi nya sampai hari ini (Rabu 28/4/2021) belum juga di berikan Bahkan Pemerintah desa (Pemdes) Panjang sudah berkirim surat sampai 2 (dua) kali dan sampai sekarang pun belum juga diberikan,” ujar Kepala Desa Panjang, Eko Oktavian kepada Dupanews.
Mendadak setelah diunggah di Dupanews, dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disurati Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, foto copi surat yang diminta itu akhirnya diberikan.

Namun setelah dicermati ternyata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang saat itu dijabat pelaksana harian Herru Setiadhie sudah mengirim surat balasan kepada Kepala Dinas PMD Kudus pada 27 April 2020. Sedang surat dinas Kepala PMD Kudus
nomor 142/230/13.03/2020 tanggal 17 maret 2020
Baca Juga : Selama Setahun Perangkat Desa Panjang dan Tergo Tidak Terima Gaji Sepeserpun
Selain itu keterangan dari Dinas PMD yang menyatakan isi surat gubernur gaji-tunjangan perangkat desa yang tidak dibayarkan selama setahun tidak bisa dicairkan ( tidak bisa dibayarkan). Padahal jawaban Gubernur / Pemprov Jateng, Pemkab Kudus/ Dinas PMD diminta agar mengkaji dan mencermati kembali pasal 15 ayat (1) dan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tthun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa (Pasal 15 (1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
Begitu pula keterangan yang diperoleh perangkat Desa Panjang dari Camat Bae, gaji dan tunjangan yang selama setahun belum dibayarkan sebenarnya bisa dianggarkan lagi pada tahun anggaran 2020. Namun kenyataannya Camat malah meminta kepada Pemdes Panjang dialihkan untuk pembangunan kantor desa Segenap perangkat desa Panjang dan Tergo, sangat berharap “patgulipat
menyangkut hak mereka terhadap gaji dan tunjangan yang selama setahun segera diakhiri. Artinya Pemkab Kudus, Dinas PMD, Camat Bae dan Camat Tergo harus mengambil keputusan sesuai aturan perundangan yang berlaku, ( Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa ). (Sup)